post image
KOMENTAR
Mantan Sekda Kabupaten Langkat, Surya Djahisa, hari ini rencananya akan menjalani sidang tuntutan, Senin (28/10/2013) di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang tuntutan rencananya akan dibacakan pada pukul 11.00 WIB.

Pada persidangan pekan lalu, tuntutan sempat tertunda dengan alasan rencana tuntutan yang masih belum turun.

Sebelumnya, terdakwa didakwa menyelewengkan pajak penghasilan pada 2001 dan 2002, sehingga merugikan negara Rp 1,193 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirun Parapat, Surya Djahisa saat menjabat Kabag Keuangan Pemkab langkat menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan untuk menyusun perubahan tarif pajak penghasilan PPH Pasal 21 untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 untuk disesuaikan dengan tarif baru.

"KAP Hasnil M Yasin & Rekan ditunjuk melaksanakan pekerjaan kompensasi/restitusi dengan jangka waktu pekerjaan paling lama 6 bulan," kata Choirun di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun.

Selanjutnya, Pemkab Langkat memperoleh dana kompensasi atau restitusi sebesar Rp 5,9 miliar. "Sesuai surat perjanjian, KAP Hasnil M Yasin & Rekan memperoleh honorium sebesar 20% dari Rp5,9 yaitu Rp 1,19 miliar," kata jaksa.

Ternyata, penunjukan langsung KAP Hasnil M Yasin & Rekan melanggar Pasal 17 Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Penetapan honorarium sebesar 20% dari kompensasi/restitusi pajak dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat (7) Keppres No 18 Tahun 2000. Kontrak persentase hanya berlaku untuk pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi dan pekerjaan pemborongan tertentu.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1,193 miliar. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

JPU menyatan Surya Djahisa telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum