Kesal dengan pihak manajemen kampus, membuat Asrul Sani Nasution (29), gelap mata. Alumni STIEKOM tahun 2003 ini nekat mencuri 33 laptop yang berada di dalam kampus mereka yang terletak di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Akibat ulahnya itu, ia bersama temannya Ilham Adhari (31), warga Jalan Aksara Gang Sepakat No 24, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi tahanan Polresta Medan, Sabtu (26/10/2013).
Dalam penangkapan itu, Unit Jahtanras Polresta Medan juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya yang disangka menjadi penadah barang tersebut. Mereka adalah Iqbal Wahyudi (23) warga Jalan Aksara Gang Sepakat, Ahmad Ramadani (24), warga Jalan Dorowati Lorong Gereja dan Ari Gunawan (20), warga Jalan Sentosa Lama Gang Ringgit.
Informasi yang dihimpun Medanbagus.Com, penangkapan ini berawal dari laporan Supriyadi (31), karyawan STIEKOM yang membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 3135/X/2013/TBS Percut pada tanggal 16 Oktober 2013 dan diteruskan ke Polresta Medan.
Dari laporan tersebut, pihak Polresta Medan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya kelima tersangka berhasil diamankan di kediamannya masing- masing berikut barang bukti 20 unit laptop.
"Mereka kita amankan setelah adanya informasi tersebut. Barang bukti yang kita amankan 20 unit laptop. Sementara satu orang atas nama Rizal (DPO) warga Jalan Aksara masih kita lakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Anthoni Simamora SH, sore tadi.
Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Rencananya mereka akan menjual laptop tersebut seharga Rp1,5 juta. Sebenarnya ada 33 laptop yang mereka curi. Tapi 3 unit sudah mereka jual dan 10 lainnya mereka gadaikan. Saat ini masih kita dalami dimana mereka jual dan gadaikan barang tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, untuk para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Asrul Sani Nasution mengatakan, pencurian yang dilakukannya bersama temannya tersebut lantaran sakit hati dengan kampus tersebut.
Pasalnya, ijasah tamatan dari STIEKOM tersebut tidak dapat digunakan untuk dirinya mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Kesal aku bang, capek - capek aku kuliah di sana tapi ijasahnya tidak dapat aku gunakan untuk masuk PNS. Katanya kampus aku itu tidak terakreditasi," ujarnya.
Dijelaskannya, saat melakukan pencurian, dia bersama temannya Ilham masuk darilantai 4 ruko milik Rizal (DPO), sambil membawa linggis.
Setibanya di lantai 4, dia bersama Ilham lalu merusak kunci gembok kampus. Selanjutnya, keduanya turun ke lantai I dan mengambil 33 unit komputer yang berada di dalam lab kampus itu.
" Kami membawa laptop itu dengan menggunakan kain dan tas yang berada di kampus itu. Selanjutnya, laptop tersebut kami bawa ke rumah Iqbal Wahyudi, Ahmad Ramadani dan Ari Gunawan (20). Rencananya mau kami jual itu Laptop bang dengan harga Rp 1 juta. Namun, belum lagi kami menjual sudah keburu ketangkap," ujarnya. [ded]
Teks Foto: Kasat Rekrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn saat mengintograsi tersangka, Sabtu (26/10/2013) di Reskrim Mapolres Medan. [Foto|Suhardiman Chaniago]
KOMENTAR ANDA