Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) di tiga Kabupaten/Kota, telah dilimpahkan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ke pihak jaksa penuntut umum.
Hal itu dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kanit I Subdit III/Tipikor, AKP Wahyu Bram kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (25/10/2013) siang.
"Kita telah melimpahkan BAP tersangka dari tiga Kabupaten/Kota, yaitu Samosir, Labusel dan Tobasa ke jaksa penuntut umum guna diteliti sebelum disidangkan. Sedangkan dua lagi, yaitu Paluta dan Tapteng segera menyusul karena hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut baru diterima," jelasnya.
Disebutkan Wayu, berdasarkan hasil PKKN BPKP Sumut, nilai kontrak di Kabupaten Labusel sebesar Rp20 miliar, namun dalam pelaksanaannya terdapat kerugian senilai Rp12,2 miliar.
Untuk nilai kontrak di Kabupaten Tapteng mencapai Rp27 miliar dan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar. Kabupaten Tobasa nilai kontrak Rp9,1 miliar menimbulkan kerugian negara Rp4,1 miliar, kabupaten Samosir dari nilai kontrak Rp10 miliar menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar dan kabupaten Paluta nilai kontrak Rp10 miliar menimbulkan kerugian negara Rp5,4 miliar.
Dia juga menyebutkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi alkes dan KB, penyidik telah menahan sejumlah tersangka, masing-masing Kadis Kesehatan Labusel, RL, rekanan Direktur Perusahaan JW, Wadir I Rekanan JT, TN alias AS. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S, masih diburon.
"Untuk kasus di kabupaten lainnya, yang ditahan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni setingkat Kadis Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan," terangnya.
Ditambahkan mantan penyidik KPK itu, pengadaan alkes dan KB di enam kabupaten kota bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB ini muncul kepermukaan saat serahterima 3 unit Refrigerator Centrifuge dalam keadaan rekondisi dan 2 unit Incubator Transport yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar di Labusel.
Besarnya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan KB TA 2012, dengan sumber dana yang berasal dari APBD-TB dengan DIPA No. 3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar tersebut, diperkirakan mencapai Rp10 miliar di kabupaten Labusel.
Dalam penanganan kasus ini pihak Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penyitaan dokumen serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Selain itu, telah melakukan penggeledahan sebuah rumah atau toko milik JW (salah satu rekanan yang memenangkan pengadaan-red), di kompleks Milenium Indah Blok B-22 Jalan Setia Luhur Medan, pada tanggal 28 Februari lalu.
Kemudian, telah melakukan pemblokiran terhadap 4 nomor rekening dari perusahaan rekanan Dinas Kesehatan Labusel tersebut.
Bahkan empat rekening milik JW, JT, TA dan HR sudah dilakukan pemblokiran dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penyitaan barang Alkes dari 3 Puskesmas di Labusel.
Sebelumnya, terkait dugaan korupsi alkes dan KB di Labusel, penyidik melakukan penahanan terhadap istri rekanan Ridwan Winata, yakni Maria. Sedangkan Ridwan Winata ditahan Kejati Lampung juga terlibat kasus dugaan korupsi Alkes dengan peran sebagai rekanan pada enam kota di Sumut yaitu Tobasa, Samosir, Tapteng, Sibolga, Labusel, dan Paluta. Sementara untuk Indonesia ada di 5 propinsi yaitu Sumut, Riau, Lampung, Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Selatan (Sumsel). [ded]
KOMENTAR ANDA