post image
KOMENTAR
DPR RI akhirnya menyetujui 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan Komisi II pada rapat paripurna, Kamis (24/10) malam. Dalam rapat di Gedung Nusantara II tersebut seluruh  fraksi menyetujui 65 rancangan undang-undang usulan  inisiatif  Komisi II.

Setelah disahkan sebagai RUU, maka selanjutnya DPR akan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya dibahas kembali di DPR.

Meski alurnya masih panjang, Provinsi Sumatera Utara termasuk yang memperoleh pemekaran DOB. Sebagai provinsi, Sumatera Utara juga akan dimekarkan menjadi 3 provinsi. Dua provinsi pecahan Sumatera Utara yang lolos dalam 65 DOB itu adalah Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias.

Pansus Pemekaran Provinsi DPRD Sumut sebetulnya mengusulkan 3 calon provinsi baru sebagai pemekaran  Sumatera Utara: Provinsi Tapanuli, Provinsi Nias dan Provinsi Sumatera Tenggara. Namun Sumatera Tenggara tidak masuk dalam daftar 65 DOB itu.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi  kepada wartawan di depan Masjid Agung, Jumat (25/10/2013) mengaku kaget dengan tidak masuknya Sumatera Tenggara sebagai Daerah Otonomi Baru itu. Gubsu pun mengontak seorang anggota Komisi II DPR RI untuk mengetahui perkembangan seutuhnya.

"Saya kaget dan saya langsung telepon seorang anggota komisi II DPR RI daerah pemilihan Sumut. Bagaimana ceritanya? Pansus (Pansus Pemekaran DPRDSU.red) kan sudah merekomendasikan tiga provinsi dan saya sebagai gubernur juga sudah melanjutkan kepada pemerintah melalui Kemendagri dan komisi II. Kok bisa hanya dua," beber Gubsu.

Meski Provinsi Sumatera Tenggara belum masuk dalam 65 DOB, menurut Gubsu masih mungkin untuk masuk karena prosesnya juga masih panjang. Menurutnya Hasil paripurna DPR RI Kamis malam kemarin masih harus diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri lalu dibahas kembali di DPR RI sebelum benar-benar disahkan sebagai undang-undang provinsi baru.

Gubsu sendiri menegaskan tidak pernah menghalangi pemekaran Sumatera Utara, asalkan itu memang sesuai aspirasi masyarakat dan bertujuan mensejahterakan rakyat.

" Kita tidak menghalangi. Saya tegaskan rekomendasi pansus (provinsi) sudah clear. Artinya kita minta kepada Komisi II memperhatikan hasil pansus DPR provinsi, karena itu adalah suara Sumut," tegasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa