post image
KOMENTAR
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit I, AKBP Suhadi, menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan mereka menangkap dua warga Batam, masing-masing AT dan AV yang membawa 5.350 butir ekstasi.

Dalam paparannya di Mapolda Sumut, Jumat (25/10/2013) (foto),  Kombes Pol Toga H Panjaitan  menuturkan, penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyamaran dan memesan pil ekstasi kepada mereka dari kawasan Lapangan Merdeka, Medan, Senin (21/10/2013) siang lalu.

"Penangkapan ini merupakan hasil under cover buy. Dalam undercover buy tersebut, kita memesan 1.000 butir pil ekstasi dan mereka menyanggupinya. Setelah sepakat, kita pun bertemu dengan kedua tersangka di TKP (seputaran Lapangan Merdeka, red)," terang Toga.

Setelah mendapati barang bukti, keduanya langsung ditangkap. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke hotel mereka menginap di kamar 335 Garuda Plaza Hotel. Disana, petugas kembali menemukan 4.350 butir pil ekstasi lainnya.

"Total yang berhasil kita amankan sebanyak 5.350 butir," jelasnya.

Dikatakan mantan Kapolres Labuhan Batu itu, barang bukti yang diamankan merupakan barang kualitas nomor satu yang diselundupkan dari Malaysia.

"Barang ini merupakan kualitas nomor satu yang dibawa mereka dari Malaysia melalui 'pelabuhan tikus' yang ada di seputaran Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan mereka, barang ini merupakan milik B yang juga warga Batam. Namun, si B masih kita buron," pungkasnya.

Kata Toga, mereka juga sudah tiga kali mengantar barang serupa dan diedarkan di Medan. [ded]


Teks Foto
: Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit I, AKBP Suhadi menunjukan barang bukti ribuan pil ekstasi yang disita dari dua tersangka warga Batam. [Foto|Amrin]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal