DPR telah menyetujui usulan 65 RUU Pemekaran Daerah Otonomi Baru. Di antaranya adalah pemekaran 8 provinsi baru. Dari delapan calon provinsi itu, dua diantaranya adalah Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias.
"Enam puluh lima RUU ini, delapan di antaranya adalah usul pemekaran provinsi," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Marzuki, ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan otonom baru ini. Antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi.
"Memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya," tutur Marzuki.
Adapun kedelapan calon provinsi itu adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow Raya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
"RUU ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," pungkas Marzuki Alie. [ded]
KOMENTAR ANDA