Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Medan memanggil seluruh pengelola tempat hiburan, agar mematuhi peraturan daerah terkait tidak dibenarkannya melakukan peredaran obat-obat terlarang (Narkoba-red) di dalam maupun areal tempat hiburan.
Pengakuan ini diungkapkan Kadis Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Medan Busral Manan kepada MedanBagus.Com, Jumat (25/10/2013) sesaat lalu, guna menyikapi maraknya tempat hiburan dijadikan lokasi peredaran narkoba seperti yang belakangan ini menimpa Karaoke Station di Jl Wajir beberapa waktu lalu.
Menurut Busral, izin tempat hiburan yang diberikan kepada pengelola hanya izin tempat dan penyediaan konsumsi yang dibenarkan. Diluar dari itu tidak dibenarkan. Jikapun terjadi pelanggaran, maka izin mereka akan dipertimbangkan kembali (dicabut-red).
"Saya sudah panggil seluruh pengelola tempat hiburan agar mematuhi peraturan yang ada. Terkait Karaoke Station, kami juga sudah panggil dan mereka mengaku tidak membenarkan peredaran narkoba di wilayahnya. Itupun masih kita pantau terus," ungkapnya.
Lanjut Busral, dirinya kurang mengetahui pasti rincian Perda yang mengatur perizinan pengelolaan tempat hiburan. Jika faktanya pengelola melanggar aturan yang ditetapkan, Pemko Medan akan diberikan sanksi, mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada.
"Sanksi yang kami berikan bertahap. Dari mulai sanksi 1 hingga ke 3 atau penutupan tempat secara permanen," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA