Dinas Pertamanan Medan mengaku belum menentukan zona peletakan alat peraga kampanye. Pasalnya hingga saat ini, KPU Medan belum juga mengajukan surat ke Dinas Pertamanan.
Kepala Dinas Pertamanan Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, zona yang bisa diletakkan alat peraga tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, meski begitu, pihaknya sudah mengutus staf untuk melakukan survey ke lapangan, agar ketika surat dari KPU masuk, pihaknya hanya tinggal mengeluarkan surat izinnya.
"Zonanya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Sebelum KPU Medan mengajukan surat ke kami (Dinas Pertamanan Medan-red), zona itu sudah di survey duluan. Jadi gak sibuk-sibuk lagi kedepannya. Sekarang kami hanya menunggu aja," ungkap Zulkifli kepada MedanBagus.Com, Kamis (24/10/2013).
Sementara itu terkait terpasangnya alat peraga salah satu calon pada Baliho yang ada di Kota Medan, Zulkifli mengaku, itu bukan wewenang Dinas Pertamanan. Akan tetapi pengawasannya merupakan tanggung jawab Kesbangpolinmas Medan.
"Jika Kesbangpolinmas menyurati kami (Dinas Pertamanan-red) agar menertibkan alat peraga calon yang terletak di Baliho-baliho, kami siap melaksanakannya," lanjut mantan Kadis Kominfo ini.
Zulkifli menambahkan, pengawasan zona kampanye ini tidak serta merta tanggung jawab Dinas Pertamanan saja, namun juga tanggung jawab Panwaslu. Jika Panwaslu menyurati kami untuk memperingati batasan-batasan itu agar ditindak, dengan senang hati kita kerjakan.
"Untuk penertiban kita tidak pandang bulu. Itu saya tegaskan," jelas Zulkifli seraya meyakinkan wartawan. [hta]
KOMENTAR ANDA