Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemeriksaan terhadap Anggiat Hutagalung, tersangka korupsi ketika menjabat Kepala Satpol PP Pemprov Sumut tahun 2012 lalu.
Bukan hanya Anggiat, Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ikut diperiksa. Keduanya diperiksa dari pagi hingga sore tadi, Kamis (24/10/2013).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution saat dihubungi, MedanBagus.Com, Kamis (24/10/2013) membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan oleh penyidik.
"Kebetulan saya lagi Raker di Danau Toba, jadi nanti saya cek," jawab Jufri.
Tetapi Jufri memastikan jika keduanya tidak akan dilakukan penahanan. Pemeriksaan akan dilanjutkan, Senin (28/10/2013). "Keduanya tidak ditahan, hanya dilakukan pemeriksaan saja," jawabnya.
Menurut Jufri, keduanya diperiksa karena dianggap bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Diantara temuan itu adalah, kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp 129,2 juta.
Selain itu bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta.
Anggiat Hutagalung dan Paian Sipahutar pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ded]
KOMENTAR ANDA