post image
KOMENTAR
Setelah diamankan selama empat hari oleh  Satuan Reskrim Unit Ekonomi Polresta Medan, akhirnya  mobil Daihatsu Grand Max BK 8745 OW yang mengangkut gula, coklat dan ratusan tas keluar (dipulangkan-red),  Kamis (24/10/2013).

Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP Bambang saat dikonfirmasi membenarkan pemulangan  tersebut. "Itu tidak bisa disidik bro karena merupakan barang pindahan," tulis Bambang melalui pesan singkat.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, salah seorang penyidik di Unit Ekonomi Polresta Medan menyatakan bahwa gula dan coklat yang dibawa di mobil Grand Max tersebut bisa dijerat sanksi pidana.

"Waktu ditangkap ngelawan pula itu. Bagus-bagus aku tanyak apa isi di mobil itu. Eh, yang punya barang malah bilang lihat aja sendiri. Itu gula sama coklatnya bisa kenak, walapun barangnya cuma sikit," ujar penyidik kepada pemilik barang di mobil box B 9991 FCB saat melakukan pembongkaran barang.

Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Unit Ekonomi Polresta Medan mengamankan 3 unit mobil yang membawa barang-barang selundupan yang baru tiba di Belawan melalui KM Kelud.

Ketiga mobil tersebut yakni mobil angkutan umum  BK 1176 FW yang membawa ratusan baju asal cina dan helm selundupan, Daihatsu Grand Max BK 8745 OW yang membawa gula, coklat dan ratusan tas monza serta  mobil box B 9991 FCB yang membawa barang-barang elektronik serta alat kesehatan. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal