Sebanyak 47 anggota parlemen dari tujuh negara di Asia Tenggara yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Timor Leste, Laos dan Malaysia, yang hadir dalam Souheast Asian Parliementarians Against Corruption (SEAPAC) menyepakati kampanye anti korupsi dikalangan anggota parlemen.
Kampanye ini tertuang dalam Deklarasi Medan yang disepakati melaui sidang umu SEAPAC di Hotel Aryaduta Medan, 23-24 Oktober 2013.
Beberapa isi dari Deklarasi Medan tersebut antara lain tidak adanya kekebalan hukum dalam bentuk apapun yang dapatdiberikan kepada seseorang termasuk pejabat publik, yang terlibat dalam korupsi. Selain itu juga diwajibkan agar seluruh anggota parlemen berpartisipasi dan mempromosikan prinsip UNCAC (United Nations Convention on Against Corruption) yang terdiri dari upaya pencegahan, kriminalisasi, pengembalian aset, kerjasama internasional dan mekanisme pengawasan yang efektif.
“Ini merupakan hasil kesepakatan dan komitmen mereka yang hadir terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Kamis (24/10/2013).
Selain dua poin yang disebutkan, Pramono Anung menyebutkan ada 20 poin yang menjadi isi Deklarasi Medan tersebut. Secara khusus di Indonesia, deklarasi ini harus menjadi semangat anggota parlemen untuk terhindar dari perilaku koruptif.
"Memang ada beberapa yang terjerat kasus korupsi, namun masih banyak juga yang bersih," ujarnya.
Pertemuan SEAPAC berakhir hari ini. Selain menetapkan deklarasi medan, sidang yang berlangsung selama dua hari ini juga sekaligus menentukan perwakilan-perwakilan parlemen dari tujuh negara pada beberapa organisasi yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi secara global. [hta]
KOMENTAR ANDA