Dalam waktu dekat ini Tim Advokasi Buruh Media Sumatera Utara akan melakukan gugatan terhadap para petinggi Kiss FM Group ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan.
Pasalnya, hingga kini tidak ditemukannya mediasi antara korban pemecatan sepihak yang dialami oleh Kartika Singarimbun, mantan Station Manager Radio Mix FM dan Radio La Femme (Kiss FM Group) dengan Kiss FM group.
"Hingga kemarin, Selasa (22/10/2013) tidak adanya kesepakatan mediasi antara pihak Kiss FM group dengan korban. Dimana, pihak Kiss FM group hanya mampu membayar hak atas pesangon sebesar Rp 40 juta. Sementara, kita meminta sebesar 278.700.000 dengan perhitungan Hak atas pesangon, PMK, penggantian hak atas cuti dan upah proses," ujar Tim Advokasi Buruh Media Sumatera Utara, Gindo Nadapdap didampingi Parulian Sinaga, M Amrul kepada wartawan di warkop Jurnalis, Kamis (24/10/2013).
Dikatakannya, tidak ditemukannya jalan mediasi ini dinilai pihak Kiss FM telah melakukan diskriminasi terhadap korban.
"Kartika dalam hal ini posisi tertindas, hak-haknya tidak diberikan dengan baik oleh pihak perusahaan. PHK sepihak yang dilakukan Kiss FM Group jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi perlindungan terhadap buruh dimaksud untuk menjamin hak-hak dasar buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan dan keluarganya,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemecatan yang dilakukan terhadap Kartika Singarimbun, mantan Station Manager Radio Mix FM dan Radio La Femme (Kiss FM Group) dinilai tanpa adanya alasan yang jelas.
"Kartika dipecat tanpa prosedural setelah sebelumnya diturunkan dari Station Manager menjadi Marketing dan gajinyaa pun diturunkan dari Rp 9 Juta menjadi 3 Juta. Jika memang perusahaan radio tersebut mengalami kerugian dalam dua tahun belakangan ini harus dibuktikan. Seharusnya jika perusahaan merugi harus dapat dibuktikan dengan akuntan bukan dengan cara direkayasa seperti ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan juga akan menyurati Kapolri, Irwasda Poldasu dan Komnas Ham terkait permasalahan ini. [hta]
KOMENTAR ANDA