Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, menggelar sidang perdana sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif usungan Partai Amanat Nasional (PAN), KRT Hadirat Manao dengan KPU Sumut, Kamis (24/10/2013) di kantornya Jalan Sei Bahorok, Medan.
Sidang tersebut dipimpinan Ketua Bawaslu Bidang Penindakan, Herdie Munthe.
Dalam sidang kali ini, KPU Sumut hanya mengutus Kabag Teknis dan Hukum Maruli Pasaribu, tanpa disertai surat kuasa untuk mewakili KPU Sumut.
Akibatnya, Maruli dan beberapa pegawai dari Sekretariat KPU Sumut hanya bersifat mendengarkan saja permohonan gugatan yang disampaikan pemohon.
Maruli menyebutkan, ketidakhadiran KPU Sumut dalam sidang perdana tersebut disebabkan kesibukan anggota KPU dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU untuk Medan, Tebingtinggi dan Binjai.
"Mereka ada acara fit and proper test," sebut Maruli.
Sementara Bawaslu Sumut menargetkan proses sengketa bacaleg PAN KRT Hadirat Manao itu selesai awal November 2013 mendatang.
"Kita upayakan sengketa ini sudah selesai tanggal 1 November sesuai dengan peraturan 12 hari kerja," katanya, Kamis (24/10/2013).
Herdie menjelaskan, sesuai aturan sengketa Pemilu tidak diproses setelah tanggal 14 November 2013. Sehingga mereka berupaya agar tidak ada lagi sengketa Pemilu di Sumut setelah tanggal tersebut.
Untuk mengejar waktu tersebut, mereka berharap KPU Sumut kooperatif dalam menghadiri sidang musyawarah.
"Untuk sidang selanjutnya kita berharap yang datang itu langsung orang yang berkompeten yakni komisioner KPU Sumut," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA