Pengadilan Negeri Medan baru mengirimkan memori Kasasi dan kontra memori kasasi Rahudman Harahap ke Mahkamah Agung RI, pada Oktober ini, atau dua bulan setelah vonis dijatuhkan.
Akibatnya, saat ini PN Medan belum mendapat jawaban atas kejelasan status Walikota non aktif Rahudman Harahap yang divonis murni pada 15 Agustus 2013 atas kasus tindak pidana korupsi TPAPD 2005 senilai Rp 1,5 miliar.
Hal ini diakui pihak Pengadilan setelah adanya desakan tiga gabungan massa dari Terminal Informasi Rakyat (Tira), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah) Kota Medan dan Gerakan Baru Anti Korupsi, Rabu (23/10/2013) kemarin.
Melalui Panitera Pengganti Wahyu Probo Julianto SH MH mengaku, permohonan kasasi Tipikor atasnama Rahudman Harahap yang ditandatangani oleh Wakil Panitera PN Medan, Ilham Purba SH, baru dikirim pada 3 Oktober lalu kepada Panmud Pidsus Mahkamah Agung.
Dijelaskannya, saat Rahudman divonis bebas murni pada 15 Agustus 2013, kasasi diajukan jaksa penuntut umum pada 26 Agustus 2013 yang ditindaklanjuti dengan kontra kasasi oleh penasehat hukum terdakwa 2 September 2013.
Pada 5 September 2013, JPU kembali mengajukan memori kasasi kemudian pada 20 september 2013, pengacara Rahudman mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 20 September 2013, yang ditindaklanjuti dengan tanggapan kontra memori kasasi pada 30 september 2013, oleh JPU.
"Setelah dinyatakan lengkap, barulah pihak Pengadilan Negeri Medan pada 3 Oktober 2013 atau selisih waktu 4 hari setelahnya langsung mengirimkan ke Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Meski demikian, dia menjelaskan jika pengiriman sudah sesuai mekanisme prosedur kasasi dan pengiriman sudah sesuai dengan waktu yakni selama 14 hari. [ded]
KOMENTAR ANDA