Setelah beberapa kali diberitakan, keberadaan galian C ilegal yang meresahkan warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mendapat respon positif dari pemerintah daerah.
Pemkab melalui Satpol-PP Kabupaten Serdangbedagai berjanji akan segera menutup keberadaan galian C tersebut. "Besok (Jumat-red), galian C itu akan kita tutup," janji Kasatpol PP Sergai Purba Siregar kepada MedanBagus.Com, Kamis (24/10/2013) pagi.
Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan atas perintah Ketua Tim Penegakan Perda Galian C, Rudi Sitorus yang juga Asisten 1 Pemkab Sergai.
"Galian C tersebut tidak punya izin resmi sehingga akan kita tutup. Besok surat pernyataan penutupan akan kita serahkan kepada pihak pengelola galian C tersebut," papar Purba.
Keberadaan galian C tersebut, sebelumnya menjadi salah satu fokus pemberitaan di MedanBagus.Com. Warga mengaku tidak nyaman dengan galian C ilegal seluas hampir 1 hektar
dan kedalaman mencapai 4 meter itu.
Bagi warga, keberadaannya mengancam
keselamatan karena lokasinya persis di belakang salah satu sekolah
swasta. Tidak ada dipasang tanda-tanda bahaya dan juga pagar di
sekitar lokasi galian. Hanya kawat duri dipasang keliling galian C
ilegal tersebut.
Di sisi lain, kondisi badan jalan mulai terlihat
kupak-kapik akibat tanah diangkut menggunakan dump truk berukuran
hampir 20 ton. Sedangkan badan jalan sendiri kelas 3C dengan maksimal 8
ton.
Sebelumnya Asisten 1 Pemkab Sergai membenarkan adanya keberadaan galian C tidak mempunyai izin resmi dari Pemkab sergai untuk pengambilan pasir.
"Kita sudah perintahkan Satpol PP untuk segera melakukan penutupan terhadap galian C yang tidak punya izin," terang Rudi Sitorus.
Rudi juga sempat menyebut galian C ilegal tersebut milik oknum angota dewan. "Kabarnya galian C punya anggota DPRD Sergai, namun kalau tidak punya izin akan kita tutup," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA