post image
KOMENTAR
Komisi Yudisial segera melaksanakan fungsi pengawasan hakim konstitusi, sebagaimana amanat Perppu Nomor 1/2013 tentang MK yang baru diterbitkan Presiden SBY.

"KY dalam posisi melaksanakan politik hukum yang sah, melalui Perppu oleh presiden sah sebagai norma hukum yang wajib diikuti KY sebagai pelaksana," ujar komisioner KY Taufiqurahman Syahuri dalam diskusi bertema 'Menyoal RUU Penyelamat MK' yang digelar Fraksi PKB di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Menurutnya, setelah Presiden SBY menandatangani Perppu pada 17 Oktober lalu, KY langsung bereaksi dengan mendatangi MK.  Taufiq menambahkan, KY akan melakukan fungsi pengawasan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi, membantu pembentukan panel ahli, dan pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi.

"Secara teori, KY bisa dihidupkan untuk mengawasi daripada berdebat KY tidak dilibatkan," imbuhnya. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum