Pemerintah Provinsi dan konsorsium 10 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, menguasai 30 persen saham di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) pasca pengambilalihan 1 November 2013 mendatang.
Hal tersebut terungkap dari rapat kerja dengan Pemprov Sumut bersama Menperin MS Hidayat dan Menteri BUMN Dahlan Iskan di DPR, Selasa (22/10/2013).
Ketua Komisi VI DPR-RI Airlangga Hartarto, mengatakan dengan pelunasan saham Nippon Asahan Alumunium (NAA) di PT Inalum oleh pemerintah pusat, maka status Inalum menjadi Persero.
Komisi VI minta pembinaan selanjutnya Inalum dikelola oleh Kementerian BUMN. Selain itu, pihak pemerintah daerah setempat diberikan kesempatan memiliki saham maksimal 30%.
"Menerima keinginan Pemda Sumut dan 10 Pemkab di sekitar Toba dan di sekitar Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di Inalum dengan syarat kepemilikan pemerintah Indonesia dipertahankan minimal 70%," kata Airlangga.
Menteri Perindustrian MS Hidayat selaku ketua tim transisi Inalum menyebut, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho yanghadir dalam rapat Komisi VI DPR, setujui persentase saham yang diputuskan pemerintah itu.
Menurutnya, sebenarnya Gatot ingin mengambil alih seluruh saham yang tadinya milik Jepang yaitu 58,8% untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
"Namun, jika keputusan final saham pemda hanya 30%, maka Gatot tidak menolak," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada wartawan seusai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/10) malam. [ded]
KOMENTAR ANDA