post image
KOMENTAR
Heri Manurung (24), warga Jl Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ibnu Faisal Simatupang (29), warga Jalan Pertahanan, Keluraham Medan Amplas, Kecamatan Amplas terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Medan.

Kedua pemuda yang berjaga malam di sebuah pembangunan ruko di kawasan Williem Iskandar ini nekat menodongkan senapan angin ke petugas Shabara Polresta Medan.

Informasi dihimpun di Mapolresta Medan, Selasa ( 22/10/2013) menyebutkan, pengancaman sekaligus melawan petugas yang dilakukan kedua tersangka bermula saat 4 petugas Shabara Polresta Medan, Gokroha Saut Sangkapta Manalu, Yusuf Afandi, Ivo Hasibuan dan Andika Manurung melintas di kawasan Jl Williem Iskandar, Percut Sei Tuan.

Saat melintas, Gokroha dan Yusuf melihat tersangka Ibnu memegang senapan angin. Kemudian, korban meminta Ibnu menyimpan senapan tersebut karena dianggap berbahaya. Sayangnya, teguran petugas tak digubris tersangka, tersangka malah menodongkan senapan tersebut ke arah dada petugas.

Sadar ulah Ibnu berbahaya, Gokroha pun mencoba mengambil senapan tersebut. Akhirnya aksi tarik menarik terjadi antara petugas dan tersangka. Saat itu juga, Ibnu berkata kepada temannya untuk memanggil teman-temannya yang lain. "Ayo kita ramaikan" ucapnya.

Tak lama berselang, Heri datang ke lokasi kejadian dengan membawa besi panjang dan hendak memukul kepala Yusuf dengan besi tersebut.

Sadar jiwanya terancam, Yusuf dan rekan-rekannya meminta bantuan petugas Polsek Percut Sei Tuan. Hingga akhirnya Ibnu dan Heri berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Celvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua tersangka kita jerat pasal 214 subs 212 subs 335 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah," ujar Celvijn. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal