Penyidikan yang dilakukan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut terhadap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang dituduhkan kepada Muhammad Rajab (47), staf protokoler Gubsu, yang ditangkap pada September lalu, sepertinya 'jalan di tempat' alias mandek.
Penyidik beralasan, terhentinya penyidikan kasus itu karena tersangka, M Rajab, belum bisa melanjutkan proses pemberkasan karena sedang sakit.
"Alasannya karena sakit, jadi belum bisa kita periksa," sebut Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menirukan keterangan Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik, Selasa (22/10/2013) sore.
Kata Nainggolan, penyidik tetap melanjutkan pemberkasan tersebut, namun harus menunggu kondisi tersangka sehat.
"Kasusnya tetap lanjut. Mobilnya pun masih diamankan di Polda Sumut," ujar Nainggolan.
Namun, kata Nainggolan, sesuai keterangan Kasubdit I/Kamneg, AKBP RB Damaik, penanganan kepemilikan mobil Pajero Sport warna hitam nopol BK 1231 NR tersebut telah dilimpahkan ke Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut.
"Kata Kasubdit I, mereka hanya menangani masalah UU Darurat-nya saja (kepemilikan sajam), sedangkan masalah penipuan dan mobil bodongnya sudah dilimpahkan ke Subdit III/Umum," ujar mantan Kapolres Nias itu.
Terpisah, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jiddin Siagian, yang dihubungi Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menegaskan, pihaknya tidak ada menerima pelimpahan berkas seperti yang dikatakan Kasubdit I/Kamneg, AKBP Damanik.
Menurutnya, Subdit III/Umum memang ada menerima laporan penipuan dengan tersangka Rajab.
"Ada LP terkait Rajab dan barang buktinya mobil yang sama. Namun, beda pelapor dan berkas," jelas Jiddin melalui Nainggolan. [hta]
KOMENTAR ANDA