post image
KOMENTAR
Ada cerita menarik dari balik vonis persidangan kasus suap Bupati Madina atas terdakwa Surung Panjaitan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/10/2013) kemarin.

Dalam persidangan dalam agenda pembacaan vonis tersebut, majelis hakim dalam amar putusan mengatakan, praktik penyuapan yang dilakoni terdakwa Surung Panjaitan (foto-red) bukan berdiri sendiri, namun terjadi akibat banyaknya mafia anggaran di tubuh pemerintah Provinsi Sumut. Sehingga membuka peluang untuk melakukan suap.

"Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, bahwa permintaan proyek untuk pencairan dana BDB merupakan desakan dari pihak Pemprovsu," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Sebab itu, majelis hakim yang terdiri dari Agus Setiawan, Lebanus Sinurat dan Ahmad Drajat, hanya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 Juta subsidiar 2 bulan penjara kepada Surung Panjaitan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.
 
Jaksa KPK yang dimintai pendapatnya, mengaku akan melakukan banding sekaligus menyikapi fakta persidangan yang terungkap.

"Kita akan coba selidiki keterlibatan pejabat-pejabat di Pemprovsu. Tapi sekarang kita fokus terhadap persidangan Bupati Madina," ujar Jaksa Fitroh Ruh Cahyanto.

Seperti pada persidangan sebelumnya, pelaku suap ini tetap tidak mau buka saat dimintai komentar, dan lebih memilih menyalami sanak saudara dan rekannya yang datang ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri.

Kasus suap ini berawal saat Kabupaten Madina memperoleh dana BDB dari APBD Pemprov Sumut tahun 2013 sebesar Rp32,041 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan.

Pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan, yakni unit gawat darurat (UGD) senilai Rp1,187 miliar, unit poliklinik Rp12,454 miliar, dan unit rawat inap senilai Rp18,399 miliar.

Kemudian, pada 8 Mei 2013 bertempat di kediaman Bupati Madina Hidayat Batubara (berkas terpisah) di Jalan Sei Asahan No 76 Medan, Raja Sahlan Nasution (Anggota DPRD Madina) dan Khairul Anwar Daulay (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina), melaporkan pembangunan secara umum di Kabupaten Madina tahun anggaran 2013, serta proyek RSUD Panyabungan kepada Hidayat Batubara.

Dalam pertemuan itu, Raja Sahlan Nasution menyampaikan kepada Bupati Madina bahwa terdakwa sanggup menjadi rekanan untuk mengerjakan proyek rumah sakit.

Berdasarkan informasi dari Bupati Madina ini, Yusuf Tirta Sembiring, selaku rekanan menawarkan kepada Leonard Sihite, yang juga rekanan, mengenai proyek itu.

Setelah itu, Khairul Anwar Daulay memberikan rencana kerja anggaran (RKA) gambar proyek guna dipelajari. Pada 10 Mei 2013 sore hari, di Hotel Aryaduta Medan, disepakatilah Leonard Sihite yang akan mengerjakan proyek RSUD Penyabungan, dan akan memberikan fee sebesar 19% kepada masing-masing pejabat tersebut.

Belakangan, Leonard Sihite mendengar bahwa terdakwa juga berkeinginan untuk mengerjakan proyek itu sehingga dia memutuskan mengundurkan diri.

Kemudian, pada 12 Mei 2013 di Cafe Excelso Sun Plaza Medan, disepakatilah terdakwa yang mengerjakan proyek itu, dimana dia juga menyanggupi memberikan fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada masing-masing pejabat tadi.

Untuk tahap awal, terdakwa akan memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay. Selanjutnya Pada 14 Mei 2013, terdakwa bersama Khairul Anwar Daulay melakukan pertemuan dengan Bupati Madina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diperkenalkan Khairul Anwar kepada Bupati Madina. Tidak berapa lama, setelah pertemuan, terdakwa dan Khairul Anwar ditangkap petugas KPK. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum