post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Ahmad Fathanah 17, 5 tahun penjara atas tindak pidana suap dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk tindak pidana korupsi Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin petang (21/10/2013).

Jaksa menilai, Ahmad Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, terdakwa Ahmad Fathanah selaku orang kepercayaan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8 ribu ton untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya. Terdakwa pada 28 Desember 2013 mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City.

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.

Bekas Presiden PKS itu pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. Kemudian Luthfi mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.

"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," terang Jaksa. Uang yang seluruhnya dijanjikan PT Indoguna Utama kepada terdakwa dan Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 40 miliar.

Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang, terdakwa Ahmad Fathanah terbukti menempatkan harta kekayaan, mentransfer, mengalihkan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan.

Jaksa menyebut Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp 1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp 2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729.362.603 dan US$ 89.321.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa menimbang hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Perbuatan terdakwa merusak dan berakibat pada para perternak lokal. Perbuatan terdakwa bersama-sama Luthfi untuk perbuatan koruptif yang dilarang Undang undang. Terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan, diantaranya pernah dihukum dalam perkara penipuan tahun 2005 dan kasus traficking tahun 2008.

"Sementara yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Rini Triningsih.

Atas tuntutan tersebut, baik Fathanah maupun penasehat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pembelaan. Hakim ketua Nawawi Pomolango memutuskan untuk menunda sidang Senin (28/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan pribadi dari Fathanah dan penasehat hukumnya. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum