Masyarakat Penyelamat Pemilu (Mappilu) Sumatera Utara, kecewa dengan kebijakan KPU Sumut yang tetap menjalankan fit and proper test bagi calon anggota KPUD di 12 Kabupaten/Kota.
Menurut Koordinator Mappilu, Parlindungan Sibuea, KPU Sumut melakukan blunder sebab tiga minggu setelah aksi protes mereka, KPU belum memberikan jawaban resmi terhadap pengaduan mereka.
Diketahui Mappilu melaporkan berbagai tindak kecurangan yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) KPU di sejumlah kabupaten/kota. Mulai dari Medan, Simalungun, Samosir, Tapanuli Selatan, dan sebagainya.
Secara tertulis laporan disampaikan berikut data-data pendukungnya. Berdasarkan kecurangan-kecurangan tersebut diminta seluruh proses seleksi dihentikan dan dilakukan seleksi ulang.
Bahkan hari ini, Senin (21/10/2013), Mappilu melaporkan 5 tim seleksi
KPUD Medan ke Polresta Medan.
Menurut Parlindungan, dalam serangkain pertemuan, KPU Sumut mengaku akan mengkaji semua pengaduan. Mereka meminta diberi keleluasaan waktu sebelum keputusan ditetapkan. Dijanjikan, pada waktunya keputusan akan disampaikan.
" Akan tetapi, janji tidak akan melakukan fit and proper test sampai keputusan tentang pengaduan kecurangan ditetapkan, justru dilanggar KPU Sumut. Terbukti di 12 kabupaten/kota kemudian dilakukan uji kepatutan. Diantaranya di Nias, Nias Utara, Gunung Sitoli, Batubara, Asahan, Batubara, dan sebagainya," ujar Parlindungan dalam keterangan pers yang diterima MedanBagus.Com, Senin (21/10/2013).
Komisoner KPU SUmut Benget Silitonga, menyatakan tidak ada kewajiban pihaknya memberikan jawaban tertulis resmi. Dua komisioner lainnya, Evi Novida Ginting dan Yulhanis juga bersikap serupa.
"Pelaksanaan fit and proper test adalah jawaban KPU terhadap pengaduan Mappilu," kata Yulhasni.
Sikap ini, bagi Mappilu tidak bisa diterima akal sehat. Menurut Sibuea, dari perspektif UU No 15/2011 tentang Penyelengagar Pemilu, adalah kewajiban dan tugas mereka menyampaikan informasi seluas-luasnya tentang proses pelaksanaan pemilu. Termasuk diantaranya soal seleksi anggota KPU kabupaten/kota. Oleh sebab itu pernyataan
"Tidak ada kewajiban KPU Sumut menjawab secara resmi pengaduan Mappilu itu menyalahi. Merupakan tugas dan kewajiban KPU menyampaikan jawaban apapun selengkap-lengkapnya pertanyaan publik terlebih Mappilu soal apapun menyangkut proses pemilu," pungkas Sibuea. [ded]
KOMENTAR ANDA