Surung Panjaitan lemas mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Sugianto, memvonisnya dengan hukuman tiga puluh bulan penjara atau dua tahun enam bulan. Dia diwajibkan membayar denda 50 juta subsidiar 2 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 Undang- Undang (UU) No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001," kata hakim, di ruang utama Pengadilan Tipikor, Senin (22/10) sore sekira pukul 18.00 wib.
Mendengar putusan hakim, Surung yang tampak lemas langsung diminta tanggapannya.
"Bagaimana saudara terdakwa terima atau banding," tanya hakim yang langsung dijawab terdakwa Surung, "Banding," usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya,Junimart Girsang.
Mendengar jawaban terdakwa, jaksa KPK Fitroh Nur Cahyanto juga langsung mengatakan banding. "Kami juga banding Pak," jawab Fitroh.
Sebelumnya, JPU KPK yang terdiri atas Supardi dan Irene Putri memaparkan, pada 2013, Kabupaten Madina memperoleh dana BDB dari APBD Pemprov Sumut sebesar Rp32,041 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan.
Pembangunan itu terbagi dalam tiga paket pekerjaan, yakni unit gawat darurat (UGD) senilai Rp1,187 miliar, unit poliklinik Rp12,454 miliar, dan unit rawat inap senilai Rp18,399 miliar.
Kemudian, pada 8 Mei 2013 bertempat di kediaman Bupati Madina Hidayat Batubara (berkas terpisah) di Jalan Sei Asahan No 76 Medan, Raja Sahlan Nasution dan Khairul Anwar Daulay melaporkan pembangunan secara umum di Kabupaten Madina tahun anggaran 2013, serta proyek RSUD Panyabungan kepada Hidayat Batubara.
Dalam pertemuan itu, Raja Sahlan Nasution menyampaikan kepada Bupati Madina bahwa terdakwa sanggup menjadi rekanan untuk mengerjakan proyek rumah sakit.
Berdasarkan informasi dari Bupati Madina ini, Yusuf Tirta Sembiring, selaku rekanan menawarkan kepada Leonard Sihite, yang juga rekanan, mengenai proyek itu.
Setelah itu, Khairul Anwar Daulay memberikan rencana kerja anggaran (RKA) gambar proyek guna dipelajari. Pada 10 Mei 2013 sore hari, di Hotel Aryaduta Medan, disepakatilah Leonard Sihite yang akan mengerjakan proyek RSUD Penyabungan, dan akan memberikan fee sebesar 19% kepada masing-masing pejabat tersebut.
Belakangan, Leonard Sihite mendengar bahwa terdakwa juga berkeinginan untuk mengerjakan proyek itu sehingga dia memutuskan mengundurkan diri karena merasa tak enak hati.
Kemudian, pada 12 Mei 2013 di Cafe Excelso Sun Plaza Medan, disepakatilah terdakwa yang mengerjakan proyek itu, dimana dia juga menyanggupi memberikan fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada masing-masing pejabat tadi.
Untuk tahap awal, terdakwa akan memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay. Selanjutnya Pada 14 Mei 2013, terdakwa bersama Khairul Anwar Daulay melakukan pertemuan dengan Bupati Madina.
Dalam pertemuan itu, terdakwa diperkenalkan Khairul Anwar kepada Bupati Madina. Tidak berapa lama, setelah pertemuan, terdakwa dan Khairul Anwar ditangkap petugas KPK. [ded]
KOMENTAR ANDA