post image
KOMENTAR
Masyarakat Penyelamat Pemilu (Mappilu) membuktikan ucapannya untuk melaporkan 5 orang anggota tim seleksi KPU Kota Medan ke Polresta Medan, Senin (21/10/2013).

Koordinator Mappilu Parlindungan Sibuea, mengatakan laporan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota timsel tersebut. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mereka nilai karena timsel menggugurkan pendaftarannya dengan alasan yang tak jelas.

Adapun kelima anggota timsel yang dilaporkan tersebut adalah Agus Suryadi, Hendra Harahap, Elfanda Ananda, M Qorip dan Ramlan Sitompul.

"Masa saya mau mendaftar dieliminasi oleh timsel tanpa alasan yang jelas. Sebelum ini kita juga telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh timsel ini ke berbagai lembaga terkait mulai dari KPU Sumut, dan Bawaslu," ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa pendaftarannya tidak diterima oleh timsel. Menurutnya, berdasarkan pengkajian yang dilakukan MAPPILU bersama pengacara Effendy Tambunan, terdapat pelanggaran KUHP oleh Agus Suryadi Cs yakni pasal 421 atau pelanggaran wewenang.   

Alasan ketiadaan dana yang disampaikan timsel sehingga membatasi pendaftar yang lolos administrasi yakni 70 orang merupakan sesuatu yang bertentangan dengan UU No 15/2011 dan PKPU 2/2013.

"Termasuk soal pemeringkatan berdasarkan nilai passing grade guna menetapkan 70 nama yang lolos adalah pelanggaran UU dan PKPU. Tidak satupun pasal di kedua ketentuan itu yang membenarkan tindakan timsel. Oleh sebab itu mereka telah melakukan pelanggaran kewenangan," papar Parlindungan.

Mappilu yang mengadukan pelanggaran pasal 421 KUHP ke Polresta diterima oleh Wakasat Reskrim AKP Yudi Frianto SIK. Kepadanya disampaikan semua bukti pelanggaran wewenang oleh timsel berikut sejumlah barang bukti berupa bukti kelengkapan berkas, pengumuman nama-nama pendaftar yang lolos administrasi, dan SK 47.

Wakasat Reskrim AKP Yudi Frianto menyatakan akan memanggil Timsel KPU Medan guna meminta penjelasan terkait pengaduan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi KPU Medan, Agus Suryadi menanggapi datar pelaporan Mappilu tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh tim seleksi sudah sesuai aturan, sehingga ia tidak akan mempermasalahkan pengaduan tersebut. "Silahkan saja itu hak mereka unuk mengadu," ujarnya kepada MedanBagus.Com. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa