Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal gagal bernafas lega. Pasalnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/2013), majelis hakim membacakan putusan atas eksepsi (penolakan), yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Dengan ini memutuskan menolak eksepsi terdakwa, dan memerintahkan untuk melanjutkan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Menurut Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, eksepsi terdakwa sudah masuk kedalam pokok marteri untuk dibuktikan dalam persidangan.
Dimana sebelumnya, terdakwa melalui Edy Purwanto dan Maramuda Harahap
selaku tim penasehat hukumnya, menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah
tindak pidana korupsi (Tipikor) melainkan masuk ke lingkup hukum
perdata.
Alasannya karena terdakwa adalah anggota dari Koperasi Karyawan
(Kopkar) Tirtanadi Sumut mempunyai hak untuk melakukan pinjaman uang. Sehingga peminjaman sejumlah uang bukan suatu perbuatan melawan
hukum (tipikor/pencucian uang), tapi merupakan perbuatan ruang lingkup
perdata.
Jaksa juga membantah eksepsi terdakwa. JPU Johanes Siregar, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, mengaku tetap pada dakwaan dan menjerat Azzam Rizal dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, dalam dakwaan subsider pertama Azzam dijerat pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menjerat Azzam dengan dakwaan primer dan subsider kedua.
Dalam dakwaan primer kedua dia dijerat pasal 3 juncto pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider kedua, dijerat pasal 4 juncto pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan putusan, sidang dilanjutkan pada Kamis (25/10/2013), untuk mendengarkan keterangan saksi. Dimana, mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut itu terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi Rp 5.004.637.000. [ded]
KOMENTAR ANDA