Kejaksaan Negeri Medan, Senin (22/10/2013) sore, resmi melimpahkan berkas lima pejabat PT PLN untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Turbine (GT12) Belawan tahun 2007 yang diduga merugikan negara Rp 23,94 miliar.
" Kami hari ini melimpahkan para tersangka kasus korupsi dalam pengadaan GT12 di Belawan pada 2007. Perangkat yang diadakan dinilai yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Dalam proyek yang dikerjakan CV Sri Makmur itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 23,94 miliar," ujar Kajari Medan M Yusuf didampingi Kasipidsus Jupri.
Para terdakwa yang dilimpahkan masing-masing Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN KITLUR Sumbagut), Ferdinand Ritonga (Ketua panitia pemeriksa barang), Edward Silitonga (Manager bidang Perencanaan PLN Sumbagut), Fahmi Rizal Lubis (Manager bidang Produksi PT PLN Sumut, Robert Manyusar (Ketua Panitia Lelang).
Sebelumnya, kelima terdakwa diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Medan, Kamis (19/9/2013). Dan sekarang kelima terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Diterangkan Kejari Medan, PT PLN Kitsbu pada Tahun Anggaran (TA) 2007 melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar. Dengan perincian, harga material Rp 21,8 miliar ditambah PPN Rp 2,18 miliar.
Selanjutnya, ES selaku Manajer Perencanaan membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskannya kepada FRL selaku Manager Bidang Produksi untuk menyusun detailnya.
Setelah perencanaan disusun, ditunjuklah panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai RM berdasarkan dokumen yang ditandatangani AP, GM PLN Kitsbu pada 2 Januari 2007. Selanjutnya, RM membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani ES.
Panitia kemudian menunjuk CV Sri Makmur dengan direkturnya Yuni, sebagai pemenang tender proyek. Selanjutnya, terdakwa AP dan Yuni menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007.
Barang yang telah diadakan CV Sri Makmur kemudian diperiksa terdakwa FR, selaku Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang. Hasilnya, kondisi fisik dinyatakan baik, jumlah fisik cukup, spesifikasi teknik sesuai diminta dalam kontrak, berita acara dan bon penerimaan barang ada, sertificate of warranty ada dan certificate of manufacture juga ada. Laporan tersebut disetujui terdakwa AP.
Namun pada kenyataannya terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan. Berdasarkan hasil rapat pada 14 Maret 2008, ditemukan perbedaan desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp 23,98 miliar.
Kejari mengatakan, para terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. "Ada satu terdakwa yang dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 9," ujar Yusuf.
Dia menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada terdakwa baru dalam kasus ini, mengingat Direktur CV Sri Makmur, Yuni, masih dicari keberadaannya. "Dia telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA