KPU Sumatera Utara mengabaikan tuntutan sejumlah pihak yang menolak rekomendasi hasil seleksi Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota. Buktinya, hari ini KPU tetap melaksanakan fit and proper test terhadap nama-nama yang direkomendasikan Timsel.
Menurut Komisioner KPU Sumut Yulhasni, mereka sudah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap tim seleksi KPU pada masing-masing kabupaten/kota atas masuknya pengaduan Masyarakat Penyelamat Pemilu (Mappilu).
Ia menyebutkan, pelaksanaan fit and proper test untuk 12 kabupaten/kota hari ini, merupakan hasil kesimpulan bahwa mereka tidak akan mengambil alih proses seleksinya sesuai tuntutan Mappilu tersebut.
"Artinya untuk 12 Kabupaten/Kota ini, kami menilai sudah selesai dan tidak ada masalah," ujarnya.
Dikatakannya, dalam klarifikasi tersebut mereka sudah mempertimbangkan kondisi yang terjadi dan juga mengacu pada peraturan KPU Nomor 02 tahun 2013 tentang proses seleksi KPU.
Klarifikasi juga sudah termasuk dengan melakukan pengecekan atas indikasi keterlibatan pengurus parpol sebagai anggota tim seleksi.
"Sudah kita klarifikasi dan ternyata mereka tidak tercatat sebagai pengurus parpol, sudah mundur lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Yulhasni menyebutkan, beberapa daerah yang masih terus dikaji tinggal menyisakan proses seleksi di Kabupaten Nias Selatan dan Nias Barat. Proses klarifikasi keduanya hingga saat ini belum selesai.
"Kalau yang dua itu masih berproses," ungkapnya. [ded]
KOMENTAR ANDA