post image
KOMENTAR
Masyarakat Penyelamat Pemilu (Mappilu) yang terdiri dari peserta yang gagal lolos seleksi KPU Kabupaten/kota, akan mengadukan Tim Seleksi KPU Kota Medan ke Polresta.

Kelima anggota tim seleksi yang diadukan tersebut yakni Agus Suryadi, Hendra Harahap, Elfenda Ananda, Ramlan Sitompul dan M Qorip.

Pengaduan tersebut menurut koordinator mereka, Parlindungan Sibuea, disebabkan mereka menemukan adanya unsur pidana dalam proses seleksi, dimana tim seleksi menggugurkan beberapa peserta yang telah memenuhi unsur kualifikasi.

"Ada unsur penyalahgunaan wewenang," katanya, Senin (21/10/2013).

Parlindungan menyebutkan, penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh tim seleksi dengan mengabaikan Undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggar Pemilu dan juga Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU.

"Setelah kami kaji ada beberapa celah dalam kedua peraturan tersebut yang kemudian dipakai oleh tim seleksi untuk bertindak sewenang-wenang," ujarnya tanpa menyebutkan celah yang dimaksud.

Untuk tahap awal, Mappilu masih berencana mengdukan tim seleksi KPU Medan saja. Namun tidak tertutup kemugkinan, hal yang sama juga akan dilakukan di kabupaten/kota yang lain.

Ketua Tim Seleksi KPU Medan Agus Suryadi menanggapi datar rencana Mappilu tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh tim seleksi sudah sesuai aturan, sehingga ia tidak akan mempermasalahkan pengaduan tersebut.

"Silahkan saja itu hak mereka unuk mengadu," ujarnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa