Keterlibatan Zulkifli Siregar, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut dan Sigit Pramono Asri, Wakil Ketua DPRD Sumut dalam dugaan korupsi alat-alat Kesehatan dan Keluarga Berencana terus didalami penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penegasan itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kanit III Subdit III/Tipikor, Kompol Ramlan saat menggelar konfrensi pers, Jumat kemarin.
"Zulkifli Efendi Siregar selaku anggota Banggar DPRD Sumut dan Sigit Pramono Asri selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut, pasti dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya, menjelaskan sistem penyaluran dana BDB ke kabupaten kota. Jika ada penyimpangan dalam penyaluran tersebut, penyidik jelas harus mencari bukti pendukung yang cukup untuk melakukan penahanan," tegasnya.
Dia menerangkan, belum ditahannya Zulkifli Efendi Siregar yang merupakan Ketua Fraksi Hanura (mantan) karena mempertimbangkan masa tahanan terhadap anggota DPRD Sumut tersebut.
"Kenapa tidak ditahan, kita terbatas dengan masa tahanan. Jadi, kita fokus kepada penanganan korupsi Alkes di enam kabupaten kota di Sumut yaitu Tobasa (Toba Samosir), Samosir, Tapteng (Tapanuli Tengah), Sibolga, Labusel (Labuhanbatu Selatan), dan Paluta (Padang Lawas Utara)," jelasnya.
Keseriusan penyidik untuk mengungkap keterlibatan anggota DPRD Sumut, kata Ramlan, pihaknya sudah memeriksa Anggota Banggar DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar, Wakil Ketua Banggar Sigit Pramono Asri, Sekretaris Dewan (Sekwan) serta tiga orang staf Sekwan sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan dari bukti yang disita dari ruang fraksi dan ruang wakil ketua DPRD Sumut di gedung DPRD Sumut dan ruang Biro Keuangan Pemprovsu.
" Kami fokus berkas di kabupaten kota yang sudah ditangani dan ditahan tersangkanya. Jadi, yang ini dikirim dulu (dinyatakan lengkap atau P22 dilimpahkan BAP dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian kami baru fokus. Karena terbatas dengan masa penahanan," urainya.
Disebutkannya, pengadaan Alkes di enam kabupaten kota merupakan bagian dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB). Anggarannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprovsu yang sifatnya hibah untuk Alkes.
Untuk saat ini, dijelaskan Ramlan, dalam mengajukan untuk mencairkan dana BDB ke kabupaten kota, anggota Banggar DPRD bisa mengajukan meski pun kabupaten kota tidak mengajukan permohonan.
"Anggota DPRD bisa mengajukan karena ada kompetensinya dari hasil Reses ke kabupaten kota untuk mengakomodir kemauan masyarakat. Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap anggota Banggar DPRD Sumut, penyidik Tipikor Poldasu harus didukung dua alat bukti yang cukup," ungkapnya.
Dikatakan, penyidik Subdit III/Tipikor masih akan melakukan pengujian keterangan saksi (Ridwan Winata sudah ditetapkan tersangka). Selain itu penyidik juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provsu.
"Kita perlu menguji keterangan Ridwan Winata. Jadi tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain. Memang betul anggota Banggar itu banyak, tapi itu nanti. Kita fokus yang sudah dalam tahap pengajuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provsu," ujarnya.
Permasalahan penyidik lama mengajukan pelimpahan ke JPU, disebutkan Ramlan, pihaknya belum ada menerima hasil audit PKKN dari BPKP Provsu.
"Sudah lama kita mengajukan untuk audit BPKP, namun hasil PKKN dari BPKP belum diterima sampai sekarang," tegasnya.
Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso menambahkan, BPKP Provsu terkesan lamban melakukan audit PKKN.
"BPKP lamban melakukan audit. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa. Jadi kita harus menunggu hasil PKKN untuk diajukan ke JPU," tambah perwira melati tiga itu.
Sebelumnya, pengadaan alkes dan KB (keluarga berencana) di enam kabupaten kota bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB ini muncul kepermukaan saat serahterima 3 unit Refrigerator Centrifuge dalam keadaan rekondisi dan 2 unit Incubator Transport yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Besarnya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB TA 2012, dengan sumber dana yang berasal dari APBD-TB dengan DIPA No. 3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar tersebut, diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Dalam penanganan kasus ini pihak Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penyitaan dokumen serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Selain itu, telah melakukan penggeledahan sebuah rumah atau toko milik JW (salah satu rekanan yang memenangkan pengadaan-red), di kompleks Milenium Indah Blok B-22 Jalan Setia Luhur Medan, pada tanggal 28 Februari lalu. Kemudian, telah melakukan pemblokiran terhadap 4 nomor rekening dari perusahaan rekanan Dinas Kesehatan Labusel tersebut.
"Keempat rekening itu adalah milik JW, JT, TA dan HR," kata Heru, sambil menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penyitaan barang Alkes dari 3 Puskesmas di Labusel. [ded]
KOMENTAR ANDA