Dugaan korupsi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat menjabat Kadis Pendapatan Kota Medan periode 2006-2007 lalu, terus didalami penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto, melalui Kanit III, Kompol Ramlan dalam keterangan persnya Jumat kemarin, menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 7 orang saksi.
"Kita masih mendalami kasus itu (dugaan korupsi Dzulmi Eldin saat menjabat Kadis Pendapatan Kota Medan-red). Tujuh orang saksi baik yang masih berstatus pegawai aktif di Dispenda maupun yang telah pension telah dimintai keterangan untuk klarifikasi. Klarifikasi sifatnya mengumpulkan bukti-bukti dari laporan masyarakat yang kita terima di Poldasu," terang Ramlan.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Penda Kota Medan itu berawal dari laporan LSM Sakti dengan surat bernomor: 224/LP/SAKTI/IX/2013.
Berdasarkan surat yang disampaikan massa sambil berorasi itu, penyidik tetap menindaklanjutinya. Namun tidak menerima secara mutlak isi selebaran tersebut. "Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Apabila ada ditemukan, kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka," jelas Ramlan.
Dalam dugaan korupsi itu, kata Ramlan, penyidik melakukan penyelidikan terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,1 miliar, upah pungut pajak Rp 2,8 miliar dan komputerisasi Rp 14 miliar. Kemudian, dana penyewaan lantai delapan Gedung Bank Sumut senilai Rp 2,1 miliar periode 2006-2007.
Lalu, kasus pesangon/insentif dan upah pungut untuk dibagi kepada kecamatan dan beberapa pihak mencapai Rp 29,816,462,335 dari jumlah pendapatan asli daerah melalui pajak Rp 154,392,013,640. [ded]
KOMENTAR ANDA