Jumlah data desa dan kelurahan yang ditetapkan KPU Sumut ternyata berbeda dengan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tidak tanggung, selisih data jumlahnya mencapai 228 desa/kelurahan.
Data jumlah desa/kelurahan yang dibacakan oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, saat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014, di Hotel Garuda Plaza, Sabtu (19/10/2013) kemarin menyebutkan pemilih tersebar di 6.173 desa/kelurahan. Sedangkan jumlah desa/kelurahan yang diakui Pemprovsu hanya 5.945.
Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik, mengakui adanya permasalahan dalam pendataan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Ia mencontohkan saat KPU Mandailing Natal (Madina) akan melakukan penetapan jumlah desa/kelurahan, Pemkab Madina menilai masih sekitar 40 desa yang belum masuk.
Pemkab Madina juga sudah terus-menerus meminta agar itu bisa masuk. Karena menurut mereka sudah ada datanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Faktanya di daerah tersebut datannya memang sudah seperti itu jumlahnya.
"Kita tidak dalam kapasitas mencari siapa yang salah di sini. Ini kerjaan kita dengan Pemprovsu nantinya, karena faktanya memang inilah jumlah desa berdasarkan pemerintah daerah," katanya, Minggu (20/10/2013).
Perbedaan ini sendiri menurut Bawaslu Sumut sangat rawan menjadi bahan gugatan di kemudian hari. Namun mereka berharap hal tersebut tidak terjadi sebab sebelumnya partai politik sudah diminta agar berperan aktif dalam mendata konstituen mereka yang belum terdaftar.
"Semoga isu DPT dan perbedaan data yang ada tidak menjadi bahan gugatan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi kalau semua pihak aktif," sebut Pimpinan Bawaslu Bidang Pengawasan dan Humas, Aulia Andri. [ded]
KOMENTAR ANDA