MBC. Bukan tanpa alasan bila media televisi dilarang menayangkan gambar istri dan anak koruptor.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Danang Sangga Buwana, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).
"Hal ini untuk mencegah terjadinya cibiran dari lingkungan," ujar Danang.
Khusus untuk anak yang usianya di bawah 18 tahun, lanjut Danang, bisa saja menjadi cibiran teman-temannya. Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Apalagi, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus ini.
Sebagaimana diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, televisi dilarang menayangkan gambar istri dan anak koruptor. Dengan catatan, istri dan anak koruptor itu tidak terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat suaminya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA