post image
KOMENTAR
Dua unit alat berat mengorek tanah di areal seluas hampir 1 hektar dengan kedalaman mencapai lebih dari 4 meter di  Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbegai. Keberadaan Galian C yang disebut-sebut ilegal itu meresahkan warga sekitar. [Foto Putra]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi