Dua unit alat berat mengorek tanah di areal seluas hampir 1 hektar dengan kedalaman mencapai lebih dari 4 meter di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbegai. Keberadaan Galian C yang disebut-sebut ilegal itu meresahkan warga sekitar. [Foto Putra]
KOMENTAR ANDA