Keberadaan galian C Ilegal pengorekan pasir darat berada di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Keberadaannya di daerah membuat Bupati Sergai Soekirman terkejut.
Apalagi informasinya, pasir yang dikorek dari areal sekitar 1 hektar itu akan diekspor ke Korea Selatan untuk jadikan bahan keramik, membuat Soekirman bingung dan berjanji akan menindak lanjutinya.
Namun kalangan masyarakat menilai keberadaan galian C ilegal tersebut bukan masalah pengambilan pasir melainkan masalahah keamanan masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang bermain disekitar galian C tersebut.
"Kita tidak perduli masalah pasir yang diambil, tapi kerusakan lingkungan dan tingkat bahaya kepada masyarakat sangat tinggi sehingga galian c tersebut tidak pantas diteruskan," ujar Wagino pemerhati lingkungan hidup Sumut, Sabtu (18/10) pagi.
Dikatakan Wagino, pengorekan pasir dengan kedalaman mencapai 4 meter dan luas hampir 1 hektar tanpa adanya pengamanan, membahayakan masyarakat. Hal itu harus ada respon dari Pemkab Sergai.
"Apalagi lokasinya disekitar pemukiman warga, namun kalau membahayakan lebih baik ditutup aja, untuk itu kita minta Satpol PP untuk menutupnya," harapnya.
Pada kesempatan itu Wagino minta Pemkab Sergai agar mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya galian C ilegal yang kini marak dan merusak fasilitas jalan.
"Kita minta Bupati harus mengambil tindakan tegas, siapapun pemiliknya kalau memang bermasalah dan membahayakan masyarakat harus ditutup," pinta Wagino. [ded]
Keterangan Foto: Dua remaja terlihat duduk dipinggir galian C. Keberadaan galian ilegal ini meresahkan warga setempat.
KOMENTAR ANDA