Langkah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera mengirim Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp14 miliar lebih, dengan tersangka, M Ilyas Hasibuan, sepertinya harus 'terhenti' untuk waktu yang belum bisa ditentukan.
Sebab, berdasarkan permintaan tim jaksa penuntut umum, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut harus melampirkan hasil audit khusus yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Sesuai permintaan jaksa, kita harus menunggu hasil audit khusus yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) RI, untuk mengetahui besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS) tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp14.094.737.750, di Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," terang Kanit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Ramlan, kepada wartawan, Jumat (18/10/2013) siang.
Sementara itu, katanya, berdasarkan audit yang telah dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp14.094.737.750.
"Kita harus menunggu audit khusus tersebut, sesuai permintaan jaksa," bebernya.
Kata Ramlan, untuk penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 50-an saksi.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 8 UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan. Namun, dalam berkas yang dikirimkan, JPU meminta agar dilakukan audit khusus oleh BPK RI," bebernya seraya menambahkan berkas telah dikirim untuk dilakukan audit khusus sejak 2 pekan lalu.
Menurut Ramlan, dalam menyidik kasus korupsi, kepolisian tidak bisa berdiri sendiri. Sebab, polisi mempunyai ketergantungan dengan instansi lain yang mempunyai kaitan dengan korupsi.
Seandainya, memang benar ada kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengn hasil audit BPK RI, kasusnya pasti akan segera dikembangkan.
"Uang yang dianggarkan dalam APBD itu sudah sampai dalam rekening Pemprovsu. Permasalahanya ada dalam pendistribusian dananya," bilang Ramlan. [ded]
KOMENTAR ANDA