post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III, kader partai demokrat itu juga diselidiki keterlibatannya dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB.

"Semua kasus maju terus. Khusus untuk kasus pelepasan lahan menuju PLTA Asahan III yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan untuk kasus Alkes dan KB akan ditentukan dalam waktu dekat ini," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto, siang tadi..

"Intinya semua terus berjalan dan lagi proses. Soal ditahan atau tidak kita lihat beberapa waktu kedepan dan mempertimbangkan semua aspek," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, orang nomor satu di Pemkab Tobasa, Kasmin Simanjuntak diduga terlibat kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.

Dalam pelepasan lahan untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III, Kasmin diduga korupsi Rp17 miliar dan dana yang masuk ke rekening pribadinya Rp3,5 miliar.

Hutan lindung di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa disinyalir dijual Kasmin ke PT PLN seluas 9 hektare seharga Rp17,5 miliar.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, AKP Wahyu Bram yang mengaku turut serta melakukan penyelidikan kasus yang menyeret nama Kasmin Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Bupati Tobasa tersebut dapat dilakukan bila hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sudah keluar dan diterima pihaknya.

"Untuk kerugian negara itu ada tiga, yakni tanah, bangunan dan tanaman. Selain menunggu hasil audit BPKP kita juga sedang menunggu keterangan dari saksi ahli untuk menghitung berapa jumlah tanaman yang berada di lokasi itu yang sudah ditebangi. Kalau hasil auditnya salah, perjalanan kasus ini di pengadilan akan sia-sia," ujarnya.

Sedangkan mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan terus menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kasmin Simanjuntak dijadwalkan paling lambat September 2013 akan dilakukan penahanan.

"Kita sedang menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tobasa. Mudah-mudahan paling lambat September ini, dia (Kasmin Simanjuntak-red) harus ditahan," ucap Sadono beberapa waktu lalu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum