post image
KOMENTAR
Sebanyak 278,8 kg ganja kering dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Narkoba jenis ganja itu dihancurkan di incenerator milik RSUD Pirngadi Medan, Jumat (18/10/2013).

"Ganja yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 3 penangkapan. Pertama 30 Kg, kedua 20 Kg, dan ketiga 283 Kg," kata Kepala BNNP Sumut, Kombespol  Rudy Tranggono.

Dikatakannya, sebanyak 283 kg ganja itu disita petugas BNP Sumut di sebuah bungalow di Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang, pada Jumat (12/9/2013) lalu. Saat itu, petugas mengamankan AS, IT, dan Sm, warga Medan.

Dua penangkapan lainnya  dilakukan di Langkat. Ketika itu MM (26) ditangkap bersama 20 kg ganja. Terpisah, FT (24) dan IS (24), diringkus dengan barang bukti 29 kg ganja. Ketiga tersangka merupakan warga Aceh.

Dijelaskannya, Barang bukti ganja itu dihancurkan di RSU Pirngadi karena rumah sakit itu memiliki incenerator sehingga dinilai memenuhi syarat untuk pemusnahan narkotika.

"Tidak bisa sembarangan. Jadi tidak beri efek dan dampak kepada masyarakat sekitarnya," imbuh Rudy.

Sementara itu, Wakil Direktur Keuangan RSU Pirngadi Medan Yasin Sidabutar mengatakan, kerjasama pemusnahan ini sudah beberapa kali dilakukan.

"Kita mendukung program pemerintah dalam rangka menyelamatkan generasi dan masyarakat melalui pemusnahan ini," ujarnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal