Wacana berdirinya sekolah berstandar international, Thomas Alpa Edison ditolak sejumlah warga Kecamatan Medan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala. Warga menilai banyak terjadi kecurangan atas berdirinya bangunan tersebut seperti pemalsuan tanda tangan warga agar mendukung pendirian sekolah tersebut.
Bukti kuatnya, elemen masyarakata yang tergabung dalam Forum Masyarakat Muslim Bersatu (FMMB), berunjukrasa di kantor Walikota Medan dan Gedung sementara DPRD Medan di jalan Krakatau, Kamis (17/10/2013) kemarin,
Dalam aksi mereka, warga meminta Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin, mencopot Kadis TRTB Syampurno Pohan karena dinilai telah melanggar aturan dengan mengeluarkan izin mendirikan bangunan tanpa disetujui para warga.
"Kami minta Plt Walikota Medan agar mencopot Kadis TRTB sebab persyaratan untuk proses pengurusan hingga terbitnya IMB bangunan sekolah itu kami curigai palsu dan tidak tertutup kemungkinan ada suap" kata salah seorang perwakilan warga Anwar.
Menurut Anwar akibat pendirian bangunan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu FMMB juga meminta agar IMB dicabut guna mengantisipasi terjadinya konflik horizontal.
"Kami minta IMB bangunan sekolah yang dikeluarkan Kadis TRTB nomor SIMB 642/1492/ tanggal 28 Agustus 2013 agar dicabut dan DPRD Medan kami minta agar memanggil Kadis TRTB guna mempertanggungjawabkan penerbitan izin ini " kata Anwar dihadapan anggota DPRD Medan Ahmad Arif dkk.
Guna menampung aspirasi FMMB,anggota Komisi D yang terdiri dari Ahmad Arif (PAN), Muslim Maksum (PKS) dan Ahmad Parlindungan Batubara (PPP) menerima belasan perwakilan di ruang Banggar.
Dalam pertemuan itu, salah seorang perwakilan mengungkapkan bahwa keberatan warga ini sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu. Warga menolak kehadiran bangunan sekolah nasrani yang melanggar peraturan itu berdiri dikawasan pemukiman muslim.
"Di lingkungan kami mayoritas muslim dan di sekitar itu sudah berdiri Madrasah. Jadi kalaupun ada persyaratan untuk mendukung bangunan sekolah nasrani ini adalah palsu," ujarnya seraya mengatakan ada oknum anggota DPRD yang bermain sehingga memberikan "lampu hijau".
Menanggapi keluhan warga itu, anggota Komisi D, Ahmad Parlidungan mengatakan ada aturan yang dilanggar karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Walau IMB sudah terbit namun bisa dibatalkan. Untuk itu Parlidungan meminta SIMB dicabut dan bangunan distanvaskan karena tidak sesuai peruntukan.
"Meskipun IMB sudah terbit, masih bisa dibatalkan jika tidak sesuai aturan. Kita akan menstanvaskan bangunan itu," tegas Ahmad Parlindungan.
Hal senada juga keluar dari mulut anggota Komisi D lainnya Muslim Maksum. Dirinya meminta agar Ketua Komisi D segera menyurati TRTB terkait dengan terbitnya SIMB yang menyalahi aturan dimaksud.
"Saya akan mendesak pimpinan Komisi D segera menyurati Kadis TRTB untuk mencabut IMB bangungan itu," janji Muslim.
Diakhir pertemuan Ahmad Arif yang memimpin pertemuan menegaskan, komitmen Komisi D untuk meminta Dinas TRTB agar mencabut SIMB tersebut karena sudah menyalahi aturan. Dimana izin tempat tinggal (TT) berubah menjadi bangunan sekolah dan unsur pendukung lainnya seperti silang sengketa ( SS) tidak terpenuhi.
"Komisi D akan meminta kepada Kadis TRTB agar SIMB untuk bangunan sekolah nasrani itu dicabut dan bangunanya distanvaskan. Kami minta juga, masyarakat terus mengawal permasalahan ini dan jangan sampai mau dibeli " kata Ahmad Arif.
Dalam kesimpulannya KomisiD akan mendorong agar SIMB dicabut dan bangunan distanvaskan. [ded]
KOMENTAR ANDA