post image
KOMENTAR
Staf protokoler Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Rajab Rajagukguk (45), yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata jenis soft gun dan sebilah keris saat ditangkap di Jalan Sisingamangara, pada medio September lalu, masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, sudah beberapa pekan ini penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrim Umum Polda Sumut, masih belum berhasil melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka.

Kasubdit I/Kamneg Ditreskrim Umum Polda Sumut, AKBP RB Damanik saat dikonfirmasi via selular menyebutkan, alasan penundaan itu lantaran PNS Golongan III tersebut masih dalam keadaan sakit.

"Berkasnya belum siap. Belum bisa diperiksa, karena dia (Rajab, red) masih sakit komplikasi jantung dan hipertensi," ujarnya Kamis (17/10/2013).

Dia menegaskan, selain ditetapkan sebagai tersangka Kasus UU Darurat No 51 tahun 1960, Rajab juga dijerat terkait kasus kepemilikan mobil bodong. Namun, penyidikannya ditangani penyidik Subdit III/Umum Ditreskrim Umum Polda Sumut.

"Kami hanya menangani masalah Soft Gun dan kerisnya. Sedangkan masalah kepemilikan mobil ditangani Subdit III/Umum Ditreskrim Umum Polda Sumut," terangnya.

Polda Sumut 3 Oktober lalu menangguhkan penahanan Muhammad Rajab dengan alasan menderita sakit komplikasi. Penangguhan penahanan itu karena adanya permohonan pihak keluarga.

Namun meski saat ini tersangka sudah pulang dari rumah sakit, tetapi Polda belum kunjung melakukan pemeriksaan berkas-berkas

Diketahui, Muhammad Rajab ditangkap atas dugaan penjualan mobil bodong. Saat dilakukan penangkapan, dari dalam mobilnya ditemukan airsoft gun ilegal dan pisau, sehingga kemudian dilakukan penahanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari dalam mobil tersangka,  seperti dollar kroasia, surat-surat kendaraan, plat palsu, surat-surat yang berkaitan dengan CPNS. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal