Pengusaha Surung Panjaitan, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Madina Hidayat Batubara, akhirnya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/10/2013).
Tidak hanya hukuman kurungan badan, Surung Panjaitan juga diwajibkan membayar denda 200 juta subsider 4 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mendengar tuntutan jaksa, Surung terlihat menunduk dan menangis. Rencananya Jumat (18/10/2013) besok, dia akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
"Kami akan melakukan pembelaan. Karena di sini sekali lagi Surung sudah mengaku lalai, khilaf karena ketidak tahuannya. Kalau orang tidak tahu yang tidak bersalahkan. Nanti kita sampaikan dalam pembelaan," ujar penasehat hukumnya, Junimart Girsang.
Sebelumnya, dalam persidangan jaksa KPK menetapkan Surung Panjaitan sebagai terdakwa bersama Bupati Madina Hidayat Batubara dan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar.
Surung ditangkap pada 13 Mei 2013 di Hotel Arya Duta Medan, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Madina tahun 2011-2016 dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar.
Pemberian uang tersebut sebagai kompensasi pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) penyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada tahun 2013.
Dalam dakwaannya JPU Supardi SH dan Irene Putri SH MH, menyebutkan pada tahun 2013 Kabupaten Madina memperoleh BDB dari Pemprov Sumut senilai Rp32.041.446.000 untuk pembangunan RSUD Penyabungan di Madina, yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD)
senilai Rp1.187.560.116 Unit Poliklinik senilai Rp 12.454.536.988 dan Unit Rawat Inap senilai Rp18.399.349.505.
Kemudian pada awal tahun 2013, Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay dan Raja Sahlan Nasution selaku Staf Khusus Pembangunan Kabupaten. Dalam hal ini terdakwa mengetahui adanya rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Pada 6 Mei 2013, terdakwa bertemu dengan
Ali Mutiara Rangkuti, anggota DPRD Madina dan Raja Sahlan untuk menanyakan kebenaran proyek tersebut dan meminta agar dapat melihat dan mempelajari rencana kerja anggaran (RKA) proyek tersebut. Selanjutnya PNS tersebut memberikan kepada terdakwa pada 7 Mei 2013.
Kemudian pada 8 Mei 2013 di kediaman rumah Bupati Madina di Jalan Sei Asahan Medan, Raja Sahlan Nasution dan Khairul Anwar melaporkan pembangunan tersebut. Kemudian Raja Sahlan menyampaikan kepada Bupati bahwa terdakwa Surung Panjaitan sanggup menjadi rekanan untuk mengerjakan proyek RSUD Panyabungan.
Bupati sempat memperkenalkan seorang rekanan yaitu bernama Yusuf Tirta Sembiring ke Khairul Anwar. Yusuf menawarkan kepada Leonard Sihite dan menemui hidayat di kediamannya. Namun pada saat tanggal 10 Mei 2013, Leonard Sihite mendengar jika terdakwa berkeinginan untuk mengerjakan sendiri proyek tersebut. Sehingga Leonard memutuskan mundur dari proyek itu.
Kemudian, setelah mengetahui Leonard Sihite Mundur, terdakwa menemui Khairul Anwar dan Raja Sahlan Nasution di sebuah cafe di Sun Plaza Medan. Bahwa dalam proyek itu terdakwa sanggup memberikan fee sebesar 15% dari nilai proyek. Untuk tahap awal. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1 miliar hingga Rp1,2 miliar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay.
Setelah itu, pada 13 Mei 2013 terdakwa dan mereka bertemu kembali di parkiran lantai 7 Hotel Arya Duta Medan untuk serah terima uang fee senilai Rp 1 miliar. Kemudian setelah bertemu di hotel tersebut, terdakwa yang membawa uang Rp1 miliar dalam dua buah tas plastik warna hitam.
Kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Khairul Anwar dengan memerintahkan supir pribadinya meletakkan di jok belakang mobil.
Setelah menerima uang, Khairul Anwar Daulay langsung menuju rumah Hidayat Batubara sambil menyerahkan uang pemberian terdakwa. Lalu Khairul Anwar Daulay mengambil Rp10 Juta dari dalam kantong plastik itu dan kemudian sisanya senilai Rp990.000.000 dibawa ke kamar Hidayat Batubara.
Lalu pada 14 Mei 2013 terdakwa bertemu dengan Hidayat Batubara, dan mengatakan "Segera asistensi rumah sakit itu diselesaikan dan asistensi BDB lainnya segera diselesaikan, " kata Hidayat.
Setelah pertemuan itu, tidak berapa lama Khairul Anwar Daulay ditangkap petugas KPK. [ded]
KOMENTAR ANDA