Bupati Serdangbegadai (Sergai), Soekirman terkejut saat ditanyakan seputar adanya galian C tanpa izin resmi di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Apalagi isu yang beredar, bahwa galian C ilegal tersebut bukan untuk pengambilan tanah timbun, melainkan pengambilan pasir akan diekspor untuk bahan pembuatan keramik.
Dengan dalih pengambilan tanah timbun itulah, lahan hampir 1 hektar dikeruk menggunakan dua alat berat dengan ke dalaman mencapai sekitar 4 meter.
Anehnya, walaupun lokasi pengorekan berbatasan langsung dengan sekolah, namun pihak pengusaha galian C tersebut tidak perduli dengan keselamatan anak-anak bila mendekati lokasi tersebut.
Walaupun lokasi pengorekan sudah berbentuk kolam, namun tidak terlihat adanya tanda-tanda larangan bagi warga untuk mendekati lokasi galian C, hanya terlihat kawat duri dipasang mengelilingi galian C tersebut.
Pasir yang dikeruk kemudian ditumpuk lalu dibawa menggunakan dump truk ke salahsatu tempat penampungan di sekitar Jalinsum. Kabarnya. pasir tersebut akan diekspor sebagai bahan pembuatan keramik.
Bupati Sergai Soekirman ketika ditanya seputar keberadaan galian C ilegal tersebut sempat terkejut. "Masak ada galian C pengorekan pasir untuk keramik, saya belum dapat kabar itu," ungkapnya.
Bupati berjanji akan segera mencari tau masalah pengorekan pasir yang diekspor untuk dijadikan keramik. "Nanti akan cek ke lapangan kebenarannya masalah galian C tidak punya izin itu," ujar Soekirman. [ded]
KOMENTAR ANDA