Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), kembali menerima gugatan bakal calon legislatif menjadi sengketa Pemilu atas nama KRT Hadirat Manao yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut.
Penerimaan gugatan ini sebagai kasus sengketa pemilu diputuskan dalam sidang perdana pembacaan kesimpulan yang digelar di kantor Bawaslu Sumut di Jalan Sei Bahorok, No 14/27 Medan.
"Memutuskan menerima gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut atas nama KRT Hadiran Manao untuk diproses sebagai sengketa Pemilu," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herdie Munthe, Kamis (17/10/2013).
Bawaslu menyatakan, diterimanya gugatan ini sebagai sengketa pemilu disebabkan beberapa pertimbangan yakni, status permohonan yang diajukan oleh partai politik, jadwal pengajuan gugatan yang tidak melewati batas waktu sesuai SK 734 Bawaslu RI yakni tidak lewat dari 3 hari
setelah DCT diterbitkan, dan permohonan didasarkan pada alasan yang layak.
"Jadi syarat formil dan materil permohonan sudah terpenuhi untuk diajukan menjadi sengketa Pemilu," ujarnya usai memimpin sidang.
Diterimanya gugatan ini disambut positif PAN Sumut. Melalui kuasa hukumnya dalam gugatan ini, Yenzarmon. Dia bilang, langkah ini menjadi awal baik agar kliennya dapat diterima sebagai caleg.
"Yang jadi masalah kan statusnya itu, dia hanya menjalani hukuman percobaan, jadi tidak ada syarat yang dilanggar," ujarnya.
Gugatan ini menjadi yang kedua yang ditangani Bawaslu Sumut. Sebelumnya, gugatan yang sama juga diproses atas nama Tahan Manahan Panggabean yang diajukan oleh Partai Demokrat Sumut.
Sidang lanjutan untuk proses gugatan PAN untuk Hadirat Manao ini direncanakan dilanjutkan dalam waktu dekat. [ded]
KOMENTAR ANDA