MBC. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendudukan Surung Panjaitan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (16/10/2013). Dalam persidangan, Surung Panjaitan yang dengan mengenakan kemeja liris biru putih, menjawab semua pertanyaan hakim dan Jaksa KPK dengan nada parau.
Persidangan yang digelar di ruang cakra utama berlangsung alot. Saat itu terdakwa Surung Panjaitan terus berdalih jika pemberian Rp 1,5 miliar kepada bupati Madina bukan uang suap untuk memenangkan tender.
Malah berulang kali Surung mengaku jika uang tersebut bentuk pinjaman.
"Saya memberikan pinjaman, bukan untuk suap Pak Hakim. Saya berikan pinjaman karena saya percaya Pak. Dia minta tolong karena ada cek kuwitansi saya percaya," kata Surung menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Kalau kamu memberikan pinjaman, jadi kenapa mengantarkan uangnya harus sembunyi-sembunyi seperti takut menghindari sesuatu. Kenapa harus dilemparkan dari mobil terdakwa ke mobil satunya lagi," tanya hakim anggota Lebanus Sinurat kepada Surung Panjaitan mengaku heran atas tindakan Surung memberikan pinjaman
Menjawab pertanyaan hakim, Surung mengaku hanya memenuhi permintaan Plt Kadis PU Khairul Anwar Daulay. "Itu permintaan Anwar Pak karena katanya dia baru pertama kali nerima uang sebanyak itu,"dalih Surung.
Tidak sampai di situ hakim kembali mendesak terdakwa untuk mengakui perbuatannya.
"Kalau seandainya waktu itu anda merasa bersalah, itu omongan saudara dan itu hak saudara. Itu uang saudara mau diberikan kemana. Tapi memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya dia berbuat atau tidak berbuat itu yang tidak boleh. Saudara tahu tidak," tanya hakim kepada terdakwa.
Yang dijawab terdakwa gugup tidak tahu. "Saya tidak tahu pak, jika perbuatan saya tersebut merupakan tindak pidana, saya kira cuman sekedar memberi pinjaman,"ujar terdakwa.
Namun, pada akhir persidangan terdakwa menjawab, jika dia khilaf memberikan uang tersebut. "Majelis Hakim yang mulia setelah saya menjalani sidang ini saya menyadari bahwa saya lalai memberikan pinjaman. Yang saya pikir tadinya tidak masalah. Tapi saya baru tahu dipersidangan ini memberi pinjaman pun kepada pegawai negeri adalah salah. Karenanya saya mohon kepada majelis hakim. Saya berjanji saya tidak akan mengulangi perbuatan ini saya bersungguh-sungguh mengambil pelajaran luar biasa,"ujar Surung Panjaitan sambil meneteskan air matanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyerahkan barang bukti kasus suap yang dilakukan Surung Panjaitan berupa uang Rp 990.000 juta dan kuitansi pembayaran. Uang ini merupakan bagian dari biaya asistensi yang dinilai jaksa sebagai gratifikasi untuk memenangkan Sekretaris Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Sumut dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan.
Dalam persidangan sebelumnya, petugas KPK pun sempat menunjukkan barang bukti berupa tas besar berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik. Ditunjukkan juga barang bukti kuitansi yang dibuat Surung Panjaitan dan saksi Ali Mutiara Rangkuti yang merupakan anggota DPRD Madina dan Plt Kadis PU Khairul Anwar.
Berdasarkan keterangan pada BAP yang dikutip dalam dakwaan jaksa, pada 13 Mei, ketiganya berjumpa di parkiran Hotel Arya Duta Medan untuk serah terima uang fee senilai Rp1 milyar. Surung pun menyerahkan uang kepada Khairul yang memerintahkan sopir pribadi untuk menyimpan uang di jok belakang mobil.
Pada 14 Mei 2013, terdakwa bertemu dengan Bupati Hidayat Batubara di kediamannya di Jalan Sei Asahan. Khairul mengambil Rp10 Juta dari dalam kantong plastik itu, sebelum membawa sisanya senilai Rp990.000.000 ke Hidayat Batubara.
Dalam pertemuan ini Hidayat berkata, "segera asistensi rumah sakit itu diselesaikan dan asistensi BDB lainnya segera diselesaikan."
Tidak berapa lama kemudian Khairul Anwar Daulay ditangkap petugas KPK. [ded]
KOMENTAR ANDA