post image
KOMENTAR
MBC. Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepercayaan masyarakat terhadap MK hancur setelah Akil Mochtar ditangkap KPK.

Pertama, Majelis Kehormatan Hakim MK, yang anggotanya bukan dari MK dan berada di bawah naungan Komisi Yudisial baik secara struktur maupun keuangan, dipermanenkan.

Demikian disampaikan pakar hukum Tata Negara Refly Harun usai diskusi, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (13/10/2013).

"Anggotanya harus independen, bisa akademisi, praktisi bisa juga mantan hakim MK yang tentu tidak ada cacatnya. Ya siapa saja yang memiliki kriteria punya integritas, kapabilitas dan independensi," ujarnya.

Selanjutnya, mengubah mekanisme rekrutmen hakim, dari sebelumnya ditunjuk Presiden dan DPR. Seharusnya, penunjukan melibatkan peran panel ahli dan diaudit harta kekayaannya.

"Ketiga, persyaraatan hakim konstitusi tidak boleh dari partai atau dia harus sudah berhenti selama 5 tahun. Tiga isu ini di mana wadahnya, ya di Perppu," sambungnya.

Sebelumnya, Refly juga menyebutkan, sebaiknya wewenang penyelesaian sengketa pilkada tetap berada di MK. Alasannya lebih mudah untuk diawasi karena jumlah hakimnya sangat sedikit, yakni sembilan orang. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum