Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penerbitan lisensi Indonesia bagi pilot asing.
Rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, melalui surat edaran No. 3927/DKUPPU/OPS/X/2013, pembatasan tersebut mengacu pada temuan "surveillance" (pengawasan) yang dilaksanakan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU).
Hasil temuan menunjukkan beberapa bukti pemalsuan dan penipuan data jam terbang dan kewenangan (PIC) oleh pilot asing pemegang lisensi Indonesia.
Beberapa langkah pembatasan yang tercantum dalam edaran tersebut yaitu pilot pemegang passport Warga Negara Asing tidak dapat diterbitkan lisensi Indonesia (endorsment) sedangkan pilot asing pemegang paspor Indonesia dapat diterbitkan lisensi Indonesia.
Bagi para pilot asing yang akan bekerja di Indonesia akan diterbitkan Sertifikasi Validasi berdasarkan lisensi dari asal negara yang menerbitkan lisensi (mother license).
Sertifikasi Validasi yang telah diterbitkan oleh DKUPPU tersebut hanya berlaku untuk satu asal negara yang menerbitkan lisensi. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA