Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar memberikan respon positif terhadap surat panggilan kepada kepada Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang diberikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap yang diterima Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.
"Ya memang kita prinsipnya hakim konstitusi harus dan akan memenuhi panggilan KPK. MK kooperatif kepada KPK," ujar Janedjri setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jumat (11/10).
Ditanyai seputar tidak diperlukannya izin presiden untuk memeriksa hakim MK, Janedjri mengatakan bahw hal itu akan dikoordinasikan kembali dengan Wakil MK Hamdan Zoelva. Kendati demikian, Janedjri pastikan bahwa hakim MK akan taat pada hukum yang berlaku.
Diketahui, beberapa waktu lalu Hakim maria mengatakan bawha ia akan memenuhi panggilan KPK apabila sudah mendapatkan izin dari Presiden. Namun, hal itu dianggap tidak perlu oleh KPK karena dalam melakukan tugasnya KPK tidak memerlukan izin presiden untuk memanggil Hakim MK bahkan Menteri.
Diketahui dalam UU No 30/2002 disebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan KPK tidak perlu melalui prosedur yang biasanya kepada para pejabat negara. Kemudian dalam pasal 46 terkait penjelasan hal tersebut, dijelaskan bahwa KPK tidak memerlukan ijin Presiden dalam melakukan pemeriksaan.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA