post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, meragukan hasil pemeriksaan bebas narkoba dari pihak rumah sakit dan Puskesmas khususnya, yang dilampirkan calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah (Kdh) dalam berkas pendaftaannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara.

Karenanya, Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudy Tranggono, meminta KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, melibatkan BNN dalam pemeriksaan bebas dari narkoba terhadap caleg dan KDh.

"Kita sudah menyurati KPU untuk permasalahan itu. Karena lembaga yang memiliki akuntibilitasnya ada untuk itu adalah BNN. Kalau tidak ada dilibatkan BNN dalam proses pemeriksaan itu, bisa saja ada kongkalikong dalam proses pemeriksaan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Pemeriksaan bebas dari narkoba, katanya, tidak semudah mengeluarkan surat bebas narkoba. Bisa saja calon yang melakukan pemeriksaan untuk bebas dari narkoba sudah mempersiapkan diri tiga hari sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Hari ini saja (misalnya), calon yang memeriksaan bebas dari narkoba, ya hari ini aja dia dinyatakan bebas dari narkoba. Dari yang sebelum-sebelumnya, belum tentu," cetusnya.

Rudy menegaskan, untuk tahapan pemeriksaan bebas narkoba terhadap caleg dan KDh, pihaknya menyurati KPU agar melibatkan BNN didalam melakukan pemeriksaan. Karena BNN yang memiliki kewenangan untuk itu.

"Karena kita punya data jaringan sindikat narkoba dan kita punya data hukuman. Jangan sampai orang yang dihukum empat tahun dan lima tahun yang lalu, dapat mencalonkan diri menjadi legislator atau KDh. Untuk mengelabui sangat mudah, mau diperiksa hari ini, tiga hari sebelumnya dia "pere" dulu kan bisa. Habis pemeriksaan menggunakan lagi," ungkapnya.

Dikatakannya, KPU memiliki kewenangan dalam aturan pelaksanaan bacaleg harus melampirkan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten.

"Soal teknisnya, BNN sudah ada dalam aturan undangan-undang yang jelas dinyatakan, lembaga yang memiliki akuntibilitas adalah BNN. Kalau untuk keterangan sehat jasmani dari Puskesmas dan sehat rohani, memang yang ahlinya adalah rumah sakit atau Puskesmas. Namun, untuk menyatakan bebas narkoba, harus lembaga yang memiliki akuntibilitas," sebutnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa