Berkas Acara Pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Samosir, yakni Sabarudin Sianturi yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr Timbul Panjaitan, selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), segera dilimpahkan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrim Khusus Polda Sumut ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diteliti sebelum disidangkan.
Rencananya, pelimpahan tahap pertama itu akan dilakukan pada Rabu (16/10/2013) mendatang.
"Karena hasil audit kerugian negara sudah keluar dari BPKP, kita akan segera melimpahkan tahap pertama ke jaksa," ujar Panit Tipikor Ditreskrim Khusus Polda Sumut, AKP Danil, Jumat (11/10/2013), seraya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar.
Sebelumnya, Danil menerangkan, pihaknya menduga kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
Dia juga menyebutkan, tersangka Sabarudin Sianturi yang bertindak sebagai PPK dikenakan pasal berlapis yakni melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sedangkan dr Timbul Panjaitan selaku Ketua ULP dijerat hanya dengan UU Tipikor karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan negara merugi.
Danil merinci, pengadaan Alkes dan KB (Keluarga Berencana) di Kabupaten Samosir menganggarkan 101 item pengadaan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir TA 2012.
"Tersangka menggelembungkan harga Alkes dan KB tersebut. Dari penyidikan dan kordinasi pemeriksaan keterangan ahli, termasuk distributor alkes menyatakan alat tersebut sudah bekas pakai (rekondisi, red)," jelasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA