post image
KOMENTAR
Tiga hari sudah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan penangkapan terhadap Camat Medan Polonia dan 12 rekannya pada pesta narkoba di KTV 5 karaoke Station.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Kombes Pol Rudi Tranggono juga menyatakan, BNN masih memperpanjang status penyelidikan terhadap pelaku pengguna narkoba tersebut hingga keluarnya tes urine.

Namun, dalam penangkapan tersebut pihak BNN sama sekali tidak menemukan barang bukti narkoba yang dikonsumsi terhadap ke 13 orang tersebut.

Menyikapi hal ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPA ) Sumut, Muslim Muis, menilai seharusnya BNN Sumut dalam melakukan penangkapan dapat  menghadirkan barang bukti narkoba yang digunakan Camat Medan Polonia Odi Dodi Prasetyo dkk, meskipun di satu sisi bisa saja dalam penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti narkoba.

" Dalam hal penangkapan itu, BNN seharusnya menemukan barang bukti, jangan hanya menangkap pemakainya saja. Jika keberatan, para pelaku juga dapat melakukan gugatan terhadap BNN karena dalam penangkapan tidak ditemukannya barang bukti," ujar muslim kepada MedanBagus.Com, Jumat (11/10/2013).

Dijelaskannya, seharusnya pihak BNN maupun kepolisian dalam memberantas narkoba tidak hanya menangkap penggunanya saja tapi juga mencari tau siapa pengedar maupun bandar besarnya. Hal ini dilakukan agar meminimalis ataupun memberantas narkoba di Sumut ini.

"Jangan hanya BNN atau polisi beraninya menangkap pengguna narkoba saja tapi juga harus berani menangkap pengedar bahkan bandar besarnya," ujarnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal