Pelaksanaan pemungutan suara ulang yang terpaksa digelar di TPS 3
Parongil, Kecamatan Silimapungga-pungga akibat kasus penomoran kertas
surat suara, hingga saat ini belum dilaksanakan.
Sejauh ini petugas Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih mempersiapkan seluruh kebutuhan TPS untuk melaksanakannya.
Ketua KPU Kabupaten Dairi, Veryanto Sitohang menyebutkan, pelaksanaannya baru dilakukan setelah seluruh persiapan selesai dikerjakan.
“Hari ini belum dilaksanakan. Kita menunggu kesiapan PPK dan KPPS, Kita berharap dapat dilaksanakan secepatnya,” katanya, Jumat (11/10/2013).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 Pasal 91 tentang pemilihan pengesahan Kepala Daerah, pemungutan suara dapat diulang apabila ditemukan tanda khusus pada surat suara.
Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai waktu pelaksanaannya yakni tidak lebih dari 7 hari sejak ditetapkan oleh PPK. Berbagai persiapan akibat pengulangan ini memang terpaksa dilakukan sebab KPPS juga harus kembali menyebarkan surat undangan memilik (Formulir c6) kepada para pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.
“Jumlah daftar pemilih di sana sebanyak 365 pemilih,” ujarnya.
Hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal pasti pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
KOMENTAR ANDA